Martin menusuk seorang warga bernama Empindonta Sinulingga di sebuah warung tuak Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, pada Kamis (13/10/2022).
"Pelaku sempat melarikan diri selama tiga hari. Selama pelariannya, pelaku mengaku dirinya berpikir hingga akhirnya menyerahkan diri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karo AKP JM Napitupulu dalam konferensi pers, Jumat (21/10/2022).
JM Napitupulu mengatakan, penusukan itu berawal dari cekcok mulut antara Martin dan Empindonta.
Keributan mulut itu kemudian menjadi perkelahian.
"Karena pelaku kalah, pelaku langsung menusuk korban hingga akhirnya meninggal," sebut JM Napitupulu.
Empindonta sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Atas perbuatannya, Martin bakal dijerat Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.
https://medan.kompas.com/read/2022/10/21/184555678/sempat-kabur-eks-anggota-dprd-karo-pembunuh-warga-di-warung-tuak-serahkan-diri