Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan, dua orang itu ditangkap pada Sabtu (8/10/2022).
"Ditangkap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan Tuntungan," kata Toga saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Kedua tersangka yang berinisial SBH dan MN merupakan warga Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Mereka membawa enam bungkus sabu menggunakan mobil Honda Brio bernomor polisi B 1969 PIM.
Petugas BNN juga menemukan 14 bungkus sabu lainnya yang disimpan di kamar hotel.
"Saat ditangkap keduanya lagi mengemas puluhan kilo sabu," kata Toga.
Kedua orang itu mengaku ditugas seseorang untuk membawa sejumlah paket sabu itu ke Jambi.
Mereka dijanjikan uang Rp 40 juta untuk tugas tersebut.
Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
https://medan.kompas.com/read/2022/10/21/191257078/hendak-bawa-21-kg-sabu-ke-jambi-2-warga-aceh-ditangkap-di-medan