Salin Artikel

Penyelundupan 30 Kg Sabu Digagalkan Polisi, Transaksi Dilakukan di Tengah Laut Perbatasan Malaysia

Petugas juga mengamankan tiga pelaku berinsial AS alias Rambo (49) dan TM alias Toto (47) yang merupakan tekong, serta MP alias Imul (37).

Seluruh pelaku merupakan warha asal Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya tim gabungan Unit 2 Subdit II Ditnarkoba Polda Sumut dan Polairud Polda Sumut menerima informasi adanya kapal yang membawa narkoba untuk diselundupkan dari Malaysia melalui Perairan Asahan, tepatnya lewat jalur Jermal Tele Sei Sembilang.

"Dari informasi, tim gabungan dengan menggunakan kapal patroli bergerak menuju lokasi yang diperkirakan sering dilalui hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba," katanya, Selasa (25/10/2022).

Kemudian pada Kamis 20 Oktober 2022, sekira Pukul 10.00 WIB, di Perairan Asahan tepatnya di Jalur Jermal Tele Sei Sembilang, petugas melihat satu unit kapal nelayan berwarna biru hijau bermesin dompeng tanpa nama dan tanda selar dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kemudian petugas menghentikan kapal itu dan langsung memeriksa tiga orang yang terdiri tekong dan ABK bersama isi dan muatan kapal.

"Dari hasil pemeriksaan kapal di atas palka belakang ditemukan satu kardus coklat berisikan satu bal plastik warna putih dan di dalam bungkusan ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang masing-masing berisi narkoba jenis ekstasi dengan total kesuruhan lebih kurang 8.000 butir," ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lantai dek kapal sebelah kiri dan ditemukan satu plastik besar warna hitam.

Di dalamnya ditemukan empat bal plastik hitam yang berisi teh kemasan china. Ternyata, isi dari teh kemasan itu merupakan sabu seberat 30 kilogram.

"Terhadap ketiga orang bersama barang bukti langsung yang diamankan lalu dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Para pelaku mengaku hanya disuruh menjemput ke tengah laut di perbatasan Malaysia sesuai titik kordinat yang diberikan oleh orang berinisial J.

Ketiga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta per kilogram.

Nantinya sabut tersebut akan dibawa menuju Tangkahan dari Teluk Tanjungbalai.

Apabila telah sampai di sana, para pelaku akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan.

"Namu,  belum sempat diserahkan kepada penerima, sudah tertangkap oleh Tim Gabungan Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut dan personil Ditpolairud Polda Sumut," ujar Hadi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Narkoba Asal Malaysia Digagalkan Tim Gabungan Polda Sumut Via Perairan Asahan

https://medan.kompas.com/read/2022/10/25/185525178/penyelundupan-30-kg-sabu-digagalkan-polisi-transaksi-dilakukan-di-tengah-laut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke