Salin Artikel

Detik-detik Polisi Tangkap 3 Warga Penyelundup 30 Kg Sabu, Transaksi Dilakukan di Tengah Laut Asahan

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Selasa (25/10/2022) sore, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut dan Polairud.

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial AS alias Rambo (49) tekong (pengendali) warga Desa Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.

Kemudian, TM alias Toto (47) tekong, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, dan MP alias Imul (37) ABK warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung. 

Penangkapan diawali dari informasi adanya penyelundupan narkoba dengan kapal dari Malaysia melalui perairan Asahan tepatnya lewat jalur Jermal Tele Sei Sembilang.

Dari informasi itu, tim gabungan dengan menggunakan kapal patroli bergerak ke lokasi yang diperkirakan sering dilalui hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba.

Pada Kamis (20/10/2022) pukul 10.00 WIB, personel gabungan melihat satu unit kapal nelayan warna biru hijau bermesin dompeng tanpa nama dan tanda selar melihat dengan gerak-gerik mencurigakan. 

"Kemudian personel menghentikan kapal itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terdiri tekong dan ABK bersama isi dan muatan kapal," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan kapal di atas palka belakang ditemukan satu kardus coklat berisikan satu bal plastik warna putih dan di dalam bungkusan ditemukan dua bungkus plastik klip besar.

Masing-masing berisi narkoba jenis ekstasi dengan total keseluruhan lebih kurang 8.000 butir.

Saat pemeriksaan di lantai dek kapal, ditemukan satu plastik besar warna hitam dan dari dalamnya ditemukan empat bal plastik hitam.

"Di dalamnya berisikan teh kemasan china merek Guang Yin Wang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan jumlah berat keseluruhan 30 kilogram," katanya.

Selanjutnya, tiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku disuruh menjemput ke perbatasan Indonesia dan Malaysia berdasarkan titik koordinat yang diberikan seseorang berinisial J.

"Ketiga pelaku masing-masing dijanjikan upah Rp 15 juta per kilogram," katanya.

Nantinya narkoba akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai.

Apabila telah sampai di sana, akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan. 

https://medan.kompas.com/read/2022/10/26/181731878/detik-detik-polisi-tangkap-3-warga-penyelundup-30-kg-sabu-transaksi-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke