Salin Artikel

Baru Keluar dari Penjara, Seorang Warga di Medan Ditangkap karena Curi Motor

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, residivis itu ditangkap petugas pada Jumat (27/10/2022) pukul 03.00 WIB.

AW sempat berkelit saat ditangkap petugas. Dalam pemeriksaan di lokasi, AW terbukti merusak lubang kunci motor matik yang diparkir di Jalan Pimpinan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.

"Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari lapas dengan kasus yang sama," kata Rona saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022) siang.

Peristiwa itu bermula ketika AW yang mengenakan topi mendatangi rumah kos korban, C (21). Setelah mengamati sekeliling, AW merusak lubang kunci motor korban.

Aksi pelaku itu terekam kamera CCTV. Pelaku sempat ragu dan meninggalkan motor itu sambil berpura-pura masuk ke kamar kos.

Tak lama berselang, ia memilih keluar dari rumah kos untuk kabur.

Warga yang mencurigai gerak-gerik AW lalu menangkapnya. Warga langsung melaporkan hal itu kepada polisi.

Petugas yang datang ke lokasi lalu menginterogasi AW, pelaku itu mengakui perbuatannya. Pelaku lalu digelandang ke Mapolsek Medan Timur.

Selanjutnya, korban yang seorang mahasiswi akhirnya membuat laporan polisi.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya. 

https://medan.kompas.com/read/2022/10/29/152230578/baru-keluar-dari-penjara-seorang-warga-di-medan-ditangkap-karena-curi-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke