Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, ibu berinisial HS alias U (47) ditangkap bersama anaknya MA alias FN (24) pada Kamis (27/10/2022).
Keduanya tidak melawan saat diciduk polisi di sebuah rumah dalam Kelurahan Sejahtera Kota.
"Pada genggaman perempuan itu, didapati 48 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,42 gram," kata Ahmad melalui pesan singkat, Senin (31/10/2022) malam.
Saat polisi sedang menginterogasi HS, tiba-tiba MA berlari masuk ke dalam rumah. MA kemudian mengambil satu plastik hitam yang dibuang ke atap rumah tetangganya.
Plastik hitam itu belakangan diketahui berisi dua timbangan elektrik dan dua dompet.
MA juga sudah ditangkap polisi.
Dalam penangkapan ini polisi juga menyita 127,6 gram sabu yang sudah dikemas dalam beberapa kemasan.
"Dalam penggeledahan di rumah pelaku disaksikan kepala lingkungan dan 2 tersangka, ditemukan uang sebesar Rp 127.900.000 yang di duga uang hasil penjualan dari narkoba," katanya.
https://medan.kompas.com/read/2022/11/01/115102478/jadi-bandar-sabu-ibu-dan-anak-di-sumut-ditangkap-polisi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan