Salin Artikel

Polres Siantar Tangkap 5 Pengedar Ganja, Salah Satunya Masih Remaja

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pematang Siantar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pematang Siantar.

Dua kasus yang dirilis melibatkan lima orang tersangka, tiga pria dewasa, satu perempuan, dan satu remaja.

Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan tersangka Akbar Buchori Mahmudah (30) dan rekannya inisial A (16).

Dari penangkapan keduanya ditemukan ganja kering dalam bagasi sepeda motor. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

AKP Rudi menuturkan, kedua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Melanthon Siregar Gang Simatupang, Kelurahan Sukaraja Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB

"Kedua tersangka ditangkap mengendarai sepeda motor, di dalam bagasi 2 bal ganja kering dibalut lakban," kata AKP Rudi saat konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (4/11/2022) sore.

Kedua tersangka mengaku mendapat ganja dari rekannya Evi Binawati Sinaga (37). Evi kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Pitola Kelurahan Tomuan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku masih menyimpan ganja di ladang sawit di Jalan Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Siantar Marihat. Di lokasi itu, ditemukan 3 bal ganja dalam tumpukan daun sawit.

Tersangka Evi mengaku mendapat ganja dari rekannya inisial KB asal Kota Medan, yang kini oleh kepolisian ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Barang bukti keseluruhan 4.736 gram atau sekitar 5 kilogram ganja," ucapnya.

AKP Rudi menjelaskan, tersangka Evi mendapat ganja melalui pengiriman yang dikendalikan melalui via telepon. Evi sendiri mengendalikan lebih kurang 20 kg ganja kering.

"Yang kita dapat disini 5 kg, dan 15 kg lainnya sudah menyebar (dijual)," ungkap Rudi.

Evi yang dihadirkan saat Konferensi Pers mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru 2 kali menjalankan aksinya.

"Dua kali. Pertama nggak tahu berapa kilo cuma (ganja) dalam kotak saja. Yang kedua ini 5 kilo. Kalau yang 15 kilo diletakkan begitu saja. Total semuanya 20 kilogram," ucap saat ditanya AKP Rudi.

Evi mengaku meletakkan ganja sesuai dengan lokasi yang disepakati. Adapun pembicaraan itu dilakukan dengan via telepon. Setelah meletakan pesanan ia pergi dan tak mengenal siapa yang mengambil barang itu selanjutnya.

"Cara meletakkannya, saya dapat telepon. Saya diarahkan letakkan 10 Kilo di dekat Tiang Listrik yang ditengah. 2 di Tiang Listrik arah ke atas 3 di Tiang Listrik arah ke bawah, baru itu saya pulang,"

"Kan nggak tahu ceritanya siapa yang ngambil atau kek mana. Saya enggak tahu siapa yang ambil. Saya hanya disuruh meletakkan saja," ungkapnya.

Masih kata Evi, ia menerima upah dari pekerjaan Illegal itu. Namun belakangan ini tak menerima upah karena keburu ditangkap polisi.

"Yang pertama dapat upah Rp 4 Juta. Yang kedua belum ada langsung ditangkap," katanya.

Selain itu, Sat Narkoba mengungkap kasus peredaran ganja di perumahan Hunter Jalan Tuan Rondahaim Kecamatan Siantar Martoba pada 22 Oktober 2022.

Polisi meringkus Maju Purba (49) saat hendak bertransaksi. Dari tersangka didapati 540 gram ganja yang diperoleh dari tersangka Doddy Chandra Sianipar (37).

Dari Doddy, diamankan 366,72 gram ganja yang disimpan di kediamannya di Perumahan Bersatu Maju Jalan Pdt J Wismar Saragih Kota Pematang Siantar.

Kepada polisi, Doddy mengaku mendapat ganja dari rekannya inisial T di Balige Kabupaten Toba.

"Pasal yang kita sangkakan kepada para tersangka Pasal 111, pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas AKP Rudi.

https://medan.kompas.com/read/2022/11/04/183214778/polres-siantar-tangkap-5-pengedar-ganja-salah-satunya-masih-remaja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke