Salin Artikel

Pasutri Asal Sumut Tersangka Investasi Bodong, Gelapkan Tabungan Paud dan Uang Perjalanan Umrah

Tidak hanya itu, MS juga dilaporkan atas kasus penggelapan uang tabungan 122 orang siswa PAUD Melati dan uang perjalan umrah milik 31 orang.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan, pasutri asal Kecamatan Hatonduhan Simalungun itu ditangkap dalam pelariannya di Provinsi Riau.

Rachmat menuturkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan pengaduan seorang warga Hatonduhan Kabupaten Simalungun.

Modus keduanya membujuk korban agar menginvestasikan uangnya dengan iming-iming profit setiap bulan 10 persen dan dalam tempo dua tahun uang dikembalikan.

Kepada korban, YA juga mengaku sebagai rekanan PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan punya proyek pengadaan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.

Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uangnya kepada tersangka.

Kemudian tersangka juga mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan dari korban.

"Dan demikianlah berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka total sebesar Rp.5.390.000.000," kata AKP Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2022).

"Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp 2.083.000.000. Atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 3.307.000.000," katanya menambahkan.

Belakangan korban mengetahui YA bukan rekanan PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk. Setelah ketahuan, keduanya pun melarikan diri.


Rachmat menambahkan, selain kasus investasi bodong, MS menjadi tersangka penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban sebanyak 122 orang dengan kerugian sebesar Rp 590.401.000.

Selain itu, MS pengusaha PT GSN yang bergerak dibidang jasa perjalanan umrah itu dilaporkan ke Polres Simalungun, atas kasus penipuan dan penggelapan uang perjalan umrah dengan jumlah sebanyak 31 orang.

"Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak tiga laporan dengan tersangka MS," jelas Rachmat.

Korban kasus penipuan yang dilakukan tersangka diperkirakan masih bertambah.

Tersangka YA dan MS kini ditahan di Polres Simalungun dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

"Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/11/09/190555778/pasutri-asal-sumut-tersangka-investasi-bodong-gelapkan-tabungan-paud-dan-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke