Aksi jambret tersebut sempat viral di media sosial. Saat itu, korban terlihat terjatuh dan terseret karena ulah pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol T Fathir Mustafa mengatakan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku berinisial RMS (27) itu karena melawan saat ditangkap.
Selama ini, kata Fathir, pelaku bersembunyi di Jalan Pramuka, Kota Tebing Tinggi.
"Salah satu pelaku sudah tertangkap. Kita masih mengejar pelaku lainnya," kata Fathir saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Sabtu (12/11/2022).
Kasus pejambretan itu sudah dilaporkan korban ke Polrestabes Medan. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku.
Polisi masih memburu pelaku lain berinisial NPU.
"Kepada para pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi jambret itu viral di media sosial Sabtu (22/10/2022).
Dalam video itu terlihat korban yang membonceng temannya di sepeda motor dipepet dua pelaku jambret. Pelaku mengambil sesuatu dari korban dan melaju kencang.
Korban yang berusaha mempertahankan barangnya terjatuh di jalan. Salah satu korban diduga pingsan akibat insiden itu.
https://medan.kompas.com/read/2022/11/12/175224178/kabur-ke-tebing-tinggi-penjambret-di-jalan-duyung-medan-akhirnya-ditangkap
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan