Salin Artikel

Oknum Polisi Penganiaya Tahanan Polrestabes Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menilai Leonardo terbukti melanggar Pasal 170 ayat 3 ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata jaksa Pantun Marojahan Simbolon di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/11/2022).

Pantun menyebutkan, ada faktor pemberat dalam tuntutan untuk mantan Kepala Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan tersebut.

Leonardo dianggap memberikan keterangan secara berbelit-belit.

"Terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya, dan mengakibatkan kematian," sebut Leonardo.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi melalui kuasa hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum saya yang mulia," kata Leonardo.

Zufida pun kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Sebagai informasi, seorang tahanan Unit Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Meda, Sumatera Utara, bernama Hendra Saputra diduga tewas dianiaya, Rabu (24/11/2021) malam.

Belakangan diketahui Hendra tewas karena dianiaya Aipda Leonardo dan tujuh tahanan lain.

Ketujuh tahanan itu mengaku diperintahkan Leonardo untuk menganiaya Hendra.

Leonardo disebut memerintahkan penganiayaan karena janji uang keamanan yang tidak dipenuhi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aipda Leonardo Sinaga, Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan Dituntut 8 Tahun Penjara.

https://medan.kompas.com/read/2022/11/18/174615678/oknum-polisi-penganiaya-tahanan-polrestabes-medan-dituntut-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke