Salin Artikel

Aipda Leonardo Sinaga, Polisi di Medan yang Jadi Dalang Penyiksaan Tahanan, Dituntut 8 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Aipda Leonardo Sinaga, anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menjalani sidang atas kasus penganiayaan tahanan hingga tewas.

Korban bernama Hendra Syahputra. Ia merupakan tahanan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Penganiayaan tersebut terjadi pada November 2021.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/11/2022), Leonardo dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, yang ancamannya 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantun Marojahan Simbolon, menuntut Leonardo dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Pada sidang itu, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan Aipda Leonardo. Dia dianggap tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.

Seusai mendengar tuntutan dari JPU, Aipda Leonardo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum (PH) saya, Yang Mulia," ucap Leonardo.

Mendengar permintaan pledoi, Hakim Zufida Hanum menunda sidang hingga pekan depan.

Di persidangan sebelumnya pada 25 Agustus 2022, Pantun Marojahan Simbolon selaku JPU membeberkan penganiayaan dan pemerasan yang diduga dulakukan Leonardo.

Pantun mengatakan, Leonardo memerintahkan tahanan lain untuk menganiaya korban.

"Terdakwa menyuruh saksi II (Andi Arpino, yang juga oknum polisi) untuk menghajar korban, tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," ungkapnya.

JPU menuturkan, penyiksaan yang dilakukan Leonardo dilakukan berkali-kali hingga membuat korban lemas. Korban lantas dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan. Namun, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Selain Leonardo, sejumlah pelaku lain juga turut diadili terkait kasus penganiayaan ini.


Dilansir dari Tribun Medan, Hendra Syahputra ditahan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Ia dibui di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan mulai 12 November 2021. Hendra meninggal pada 23 November 2021.

Hendra Syahputra disiksa oleh sesama tahanan yang diduga atas suruhan sang oknum polisi. Penganiayaan itu terjadi diduga lantaran Hendra tak kunjung memberi setoran uang keamanan sebesar Rp 5 juta seperti yang diminta oknum polisi.

Hal itu terkuak berdasar penuturan seorang terdakwa, Hisarma Pancamotan Manalu, dalam sidang pada 10 Juni 2022.

Hisarma mengakui dirinya bersama temannya menganiaya Hendra karena disuruh oleh oknum polisi. Alasannya, Hendra tidak memberikan uang Rp 5 juta yang diklaim sebagai uang keamanan dan pembinaan di sel tahanan Polrestabes Medan.

"Leo memerintahkan kami untuk meminta uang kepada korban. Kata Leo, minta uang Rp 5 juta sama dia (korban), banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kelen siksa aja," tutur Hisarma menirukan ucapan Leonardo Sinaga.

Tak hanya Leonardo, Bripka Andi Arvino, anggota polisi yang ditahan karena menyalahgunakan narkoba, juga terlibat dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi di Medan Jadi Dalang Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aipda Leonardo Sinaga, Dalang Pemerasan dan Penyiksaan Tahanan Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara; dan 8 FAKTA Tahanan Polrestabes Medan Tewas, Tak Setor Uang Keamanan Rp 5 Juta, Masturbasi Pakai Balsem

https://medan.kompas.com/read/2022/11/19/080117178/aipda-leonardo-sinaga-polisi-di-medan-yang-jadi-dalang-penyiksaan-tahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke