Salin Artikel

Warga Medan Bisa Berobat ke RS Hanya Modal KTP, Berikut Penjelasannya

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan memberlakukan kebijakan pengobatan di rumah sakit cukup dengan membawa KTP.

Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Desember 2022.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratil Aini di Balai Kota Medan, Senin (28/11/2022).

Pertemuan itu salah satunya diisi dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemkor Medan dengan BPJS Kota Medan soal Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) 2022-2023.

Wali Kota Bobby Nasution mengatakan, kebijakan itu diterapkan karena angka kepesertaan BPJS Kesehatan di Medan hampir 96 persen dari jumlah penduduk.

Bobby meminta jajarannya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak takut untuk berobat ke fasilitas layanan kesehatan karena masalah ekonomi.

"Saya minta Pak Asisten Pemerintah menyampaikan ke semua jajarannya supaya tidak ada lagi masyarakat yang ketakutan datang ke fasilitas layanan kesehatan karena masalah ekonomi," ujar Bobby.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini mengatakan, hampir semua warga Kota Medan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Bahkan, Quratul mengatakan, angka kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan adalah terbesar di Sumatera Utara.

Ia pun menargetkan pada 2023 angka kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 98 persen.

Menurutnya, setiap warga Kota Medan yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terdaftar BPJS Kesehatan atau belum aktif karena menunggak, bisa dialihkan ke pembiayaan Peserta Bantuan Iuran (PBI).

"Semua sistem kita di rumah sakit telah terintegrasi," kata Sari.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti mengatakan, pihaknya berusaha untuk memenuhi target warga Medan berobat hanya bermodalkan KTP.

Upaya yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan warga peserta Data Terpadu Kesejahteran (DTKS) ke BPJS PBI yang didanai APBN.

Sementara yang tidak masuk DTKS akan ddaftarkan ke BPJS PBI yang didanai APBD Kota Medan. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Kontributor Medan, Mei Leandha
| Editor: Reni Susanti)

https://medan.kompas.com/read/2022/11/29/060000878/warga-medan-bisa-berobat-ke-rs-hanya-modal-ktp-berikut-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke