Salin Artikel

Polda Sumut Sita 21 Jetski, 1 Kapal, dan 2 Speedboat Milik Apin BK, Bos Judi Terbesar di Sumut, Ini Penampakannya

Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deli Serdang serta 21 jetski, dua speedboat, dan satu kapal.

Harga jetski bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 600 jutaan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.

"Sebelumnya aset rumah dan lainnya senilai Rp 153 miliar, ditambah totalnya Rp 158, 6 miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya," kata Panca, Rabu (30/11/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Panca menjelaskan, selama ini Apin BK menyamarkan asetnya dengan berbagai cara agar tak terendus penegak hukum. Selain itu, saat membeli aset tersebut, dia tak menggunakan uang tunai.

"Bahwa tersangka menyamarkan aset, membeli aset tidak langsung kes, itulah namanya TPPU. Tetapi kita bisa membuktikan bahwa aset itu dibeli hasil kejahatan," ucap Panca.

Apin dikenakan pasal berlapis yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang.

Untuk perjudian terhitung hari ini kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dalam kasus perjudian, ada 16 tersangka yang diamankan termasuk Apin. Mereka bekerja sebagai leader hingga operator.

Sementara terkait kasus TPPU, polisi masih terus mengusut ke mana saja aliran uang hasil bisnis judi online ini. Dalam kasus TPPU, polisi baru menetapkan Apin BK sebagai tersangka.

"Terhitung mulai hari ini penyidikan tindak pidana asal untuk judi tersangka Saudara Apin dan 15 lainnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi," ucap Panca.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Polda Sumut Sita 26 Bangunan dan 23 Jetski Milik Bos Judi Online, Total Aset Capai Rp 158 Miliar

https://medan.kompas.com/read/2022/11/30/213200378/polda-sumut-sita-21-jetski-1-kapal-dan-2-speedboat-milik-apin-bk-bos-judi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke