Salin Artikel

Bawa 40.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu, 2 Anggota TNI di Sumut Ditangkap

Kedua anggota TNI yang berinisial Sertu YP dan Pratu RH sudah diserahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I/Bukit Barisan.

"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Kepala Penerangan Daerah Militer I/Bukit Barisan Letkol Inf Rico Julyanto, Selasa (6/12/2022).

Rico mengatakan, dua anggota TNI itu ditangkap di tempat pencucian mobil depan Yonif Mekanis 121/KC Galang, Deliserdang, pada Senin (5/12/2022).

"Keduanya ditangkap saat membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir dan sabu seberat 75 kilogram," sebutnya.

Kedua orang ini memang sudah dibuntuti Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri sejak mengambil narkoba tersebut di kawasan Tanjung Balai, pada Minggu (4/12/2022).

Ketika itu, Sertu YT bertemu dengan Pratu RH di Kota Tanjungbalai, dan berangkat menuju Sungai Dua, Kota Tanjungbalai.

"Di sana keduanya ini mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal, kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner nomor polisi BK 1020 LE," bebernya.

Setelah mengambil paket narkoba itu keduanya langsung menuju ke arah Medan.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka mencuci mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC, dan di sana polisi langsung meringkus keduanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Anggota TNI AD Diamankan saat Bawa 40 Ribu Butir Ekstasi dan Sabusabu Seberat 75 Kilogram.

https://medan.kompas.com/read/2022/12/06/154206178/bawa-40000-butir-ekstasi-dan-75-kg-sabu-2-anggota-tni-di-sumut-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke