Salin Artikel

2 Penyelundup 50 Kg Sabu dari Sumut ke Aceh Divonis Hukuman Mati

Hakim menilai kedua warga Aceh itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang meminta Faisal dan Said dijatuhkan hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati. Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," kata hakim Arfan Yani di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/1/2023).

Menanggapi vonis hakim, Faisal dan Said menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebagai informasi, Faisal dan Said ditangkap pada 20 Juli 2022 saat sedang menyelundupkan 50 kilogram sabu dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ke Kota Bireuen, Aceh.

Faisal mengaku disuruh oleh seseorang bernama Joko yang kini masih buron. Dia dijanjikan uang Rp 65 juta jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut.

Dalam perjalanan menuju Aceh, dua orang itu ditangkap.

https://medan.kompas.com/read/2023/01/06/164823378/2-penyelundup-50-kg-sabu-dari-sumut-ke-aceh-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke