Salin Artikel

Diturunkan dari Jabatannya, Dedi Darmawan Gugat Edy Rahmayadi ke PTUN

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Karang Taruna Sumatera Utara Dedi Dermawan Milaya menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Dedi tak terima dirinya diganti sepihak oleh Edy Rahmayadi pada 30 November 2022.

Penggantian pimpinan oraganisasi pemuda ini dilakukan Edy dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).

Karena itu, salah satu isi gugatan adalah meminta majelis yang menyidangkan perkara untuk membatalkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Dedi mengatakan, gugatannya bukan untuk melawan gubernur yang menjadi pembina di Karang Taruna Sumut. Namun sebagai jembatan komunikasi agar menjelaskan SK yang dikeluarkan tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).

Apalagi, sebelum gugatan dilayangkan, dirinya sudah meminta klarifikasi pada 13 Desember 2022, namun suratnya tak berbalas.

"Saya ingin mengakhiri masa bakti dengan nama baik dan marwah organisasi berjalan sesuai mekanisme AD dan ART yang menjadi aturan tertinggi. Mungkin Pak Gub kurang paham soal itu," kata Dedi, Selasa (10/1/2023).

Tidak hanya kepada gubernur, dirinya ingin mendudukkan dan menjelaskan masalah kepada masyarakat, organisasi kepemudaan, dan Karang Taruna se-Sumut, bahwa lembaga ini dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat. 

Pemerintah adalah mitra dalam membantu program kesejahteraan sosial. Karena itu, Karang Taruna memiliki aturan yang mengatur susunan kepengurusan. Tidak seenaknya dalam mengangkat dan mencopot ketua. 

"Ada mekanismenya, ada proses yang harus lebih dulu dilakukan. Semoga gugatan menyelamatkan Karang Taruna, ini bukan organisasi politik," imbuhnya. 

Disinggung soal penggantinya, Dedi mengatakan, orang tersebut tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Karang Taruna, mulai tingkat provinsi sampai kelurahan. 

"Bagaimana mungkin, orang yang tidak pernah berada di lembaga ini, tiba-tiba masuk dan menjadi pemimpin? Saya akan berkoordinasi dengan pengurus nasional dan tetap melaksanakan temu karya untuk mengakhiri masa bakti. Terima kasih kepada rekan juang yang masih solid," tuntas Dedi.

Penasihat hukum Dedi yang juga pengurus di Karang Taruna, Muhammad Rusli menambahkan, gugatan sudah diawali dengan surat permohonan klarifikasi yang sampai hari ini tak ada jawaban. 

Untuk mencopot dan mengangkat ketua baru, harus dilakukan lewat temu karya di setiap tingkatan dan disahkan oleh pengurus yang posisinya satu tingkat lebih tinggi. 

"SK gubernur masih memakai referensi yang lama. Kami optimis, majelis hakim mengabulkan semua materi gugatan, mengembalikan nama baik klien saya," kata Rusli.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum 1 Bidang Organisasi Karang Taruna Budi Setiawan sudah meminta Edy Rahmayadi mengoreksi SK yang isinya mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai ketua Karang Taruna Sumut.

Pihaknya ingin melakukan upaya persuasif lebih dulu, sesuai arahan ketua umum Karang Taruna bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77 tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. 

Budi menyampaikan, selain judulnya yang berbeda, substansi Permensos 25/2019 tidak lagi mengatur kelembagaan dan rumah tangga. Lebih mengatur tata hubungan dengan pemerintah yang posisinya pembina.

Lebih ke aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan. 

Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Revisi kepengurusan disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung di kantor gubernur akhir November 2022.

https://medan.kompas.com/read/2023/01/10/170306878/diturunkan-dari-jabatannya-dedi-darmawan-gugat-edy-rahmayadi-ke-ptun

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com