Salin Artikel

Kenalan di Media Sosial, Pelaku Pencabulan Siswa SMP di Pematang Siantar Diringkus Polisi

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Pria inisial AP (35), tersangka kasus pencabulan terhadap pelajar SMP inisial KSP (13) diringkus Polisi Satreskrim Polres Pematang Siantar. Kasus ini bermula saat tersangka dan pelaku berteman di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, AP memasang foto yang bukan dirinya di akun media sosialnya. Tersangka pun membujuk rayu korban agar bertemu.

“Tersangka chatting-an dengan korban. Tersangka mengiming-imingi korban dengan membelikan Handphone, sehingga korban mau diajak bertemu,” kata Banuara saat konferensi pers di Mako Polres Pematang Siantar, Selasa (10/1/2023) sore.

Korban bertemu dengan tersangka di sebuah gang yang sepi di Jalan Ade Irma Suryani Pematang Siantar. Saat menemui korban, tersangka datang mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm.

Lalu membawa korban ke lokasi outer ring road di Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari pada Kamis, 5 Januari 2023. Di lokasi itu, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Saat melakukan perbuatannya, pelaku menggunakan helm. Mulai berangkat dia mengenakan helm. Karena saat chattingan, si pelaku ini dibuat (berlagak) seperti anak sekolah, jadi dia tidak menunjukkan wajahnya,” katanya.

Banuara menambahkan, setelah melakukan perbuatannya AP mengantar korban. Lalu pelajar SMP ini pun bercerita kepada orangtuanya, dan langsung membuat laporan polisi.

Karena identitas pelaku tidak ketahui, korban pun mengungkapkan ciri-ciri pelaku. Selain itu, polisi kemudian memancing pelaku menggunakan akun media sosial korban.

Keberadaan tersangka akhirnya diketahui, dan polisi mengamankan tersangka di Lorong 20 Pematang Siantar, saat mengendarai sepeda motor dan mengenakan helm berwarna putih.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata AKP Banuara.

https://medan.kompas.com/read/2023/01/11/070143678/kenalan-di-media-sosial-pelaku-pencabulan-siswa-smp-di-pematang-siantar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke