Salin Artikel

Cabuli Gadis ABG di Toilet Masjid, Pria Ini Diancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Kepolisian Medan menangkap HG, tersangka yang mencabuli gadis ABG di toliet masjid di Kecamatan Percut Seitun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pelaku ditangkap pada Jumat (13/1/2023) lalu. Saat ini, pelaku ditahan di Polrestabes Medan dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023) dilansir dari Tribun Medan.

Fathir mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.

Korban mengaku peristiwa asusila itu terjadi saat ia sedang membeli beras pada 15 November 2022 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat di perjalanan, korban dihubungi pelaku untuk bertemu di sebuah masjid di Kecamatan Percut Seituan.

Di sana, pelaku merayu korban agar bersedia dicabuli di kamar mandi masjid.

Pelaku berjanji akan menikahi korban jika mau diajak bersetubuh.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan jga keterangan pelaku, modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan ini dengan bujuk rayu, jadi dengan menjanjukan akan dinikahi sehingga korban dan pelaku melakukan perbuatan tersebut," jelas Fathir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum dan pengakuan korban, aksi pencabulan itu sudah dilakukan berkali-kali.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban pada 5 Januari 2023 lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Pria yang Cabuli Santriwati 14 Tahun di Kamar Mandi Masjid, Hasil Visum Mengagetkan

https://medan.kompas.com/read/2023/01/15/075757978/cabuli-gadis-abg-di-toilet-masjid-pria-ini-diancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke