Salin Artikel

Ada Puluhan Aktivitas Tambang di Sergai, Hanya 8 yang Kantongi Izin

MEDAN, KOMPAS.com - Ada puluhan aktivitas pertambangan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Namun ternyata, yang mengantongi izin Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya ada delapan.

Maraknya kegiatan pertambangan banyak mengundang protes warga. Selain merusak jalan, aktivitas tambang ini juga merugikan warga setempat.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara Mulyadi mengatakan, hingga Januari 2023 pihaknya hanya mengeluarkan 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam tahap eksplorasi dan 2 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara itu 8 izin usaha pertambangan masih dalam tahan operasi produksi.

"Data izin berlaku sampai dengan Januari 2023 di Kabupaten Sergai yang diterbitkan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yakni 8 IUP tahap Operasi Produksi, 5 IUP tahap Eksplorasi, dan 2 SIPB," ujar Mulyadi dikutip Tribun, Rabu (18/1/2023).

Mulyadi mengatakan, sesuai peraturan yang terbaru soal pengeluaran izin pertambangan merupakan wewenang pemerintah pusat atau provinsi.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Perizinan berusaha mineral dan batuan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi. Jenis perizinan berusaha komoditas mineral bukan logam dan batuan terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)," ujarnya.

Untuk mengurus sejumlah izin tambang, pemerintah telah mengatur proses prosedur yang meliputi pengajuan izin, penentuan koordinat wilayah, hingga verifikasi lapangan.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan di Provinsi Sumatera Utara.

"IUP atau SIPB diterbitkan pada koordinat Wilayah Izin. Diperlukan verifikasi koordinat lokasi lapangan untuk memastikan apakah termasuk di dalam wilayah izin yg diterbitkan pemerintah. Pemberian Perizinan dilaksanakan melalui aplikasi Online Single Submisson (OSS) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tambang Ilegal Marak Beroperasi di Sergai, Hanya 8 yang Miliki Izin Pemerintah

https://medan.kompas.com/read/2023/01/18/145953378/ada-puluhan-aktivitas-tambang-di-sergai-hanya-8-yang-kantongi-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke