Salin Artikel

Bos Judi Online Apin BK Diserahkan ke Kejati Sumut, Kapolda: Saya Dirugikan dengan Skema Konsorsium 303

MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut dirinya adalah orang yang dirugikan atas kasus dugaan adanya konsorsium 303 dalam kasus judi online dengan tersangka Apin BK.

Hal tersebut diungkapkan Panca saat penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan judi online dengan tersangka Apin BK di halaman belakang Mapolda Sumut pada Kamis (26/1/2023).

Sekitar pukul 12.00 WIB, Panca didampingi Wakapolda Brigjend Pol Jawari, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, dan pejabat tinggi lainnya melihat barang bukti jetski di atas sejumlah truk di halaman belakang Mapolda Sumut.

Setelah itu Panca memanggil Apin BK yang mengenakan kemeja warna merah bertuliskan "Tahanan Polda Sumut".

Setelah berhadapan dengan Apin BK, Panca mengatakan bahwa bandar judi terbesar di Sumut itu harus menghadapi proses hukum yang ada.

"Kamu hadapi prosesnya. Jadi tak ada lagi konsorsium ya, jelas. Itu benar konsorsium itu. Kenapa disebutin nama saya ha? Saya gak terima itu. Fitnah bagi saya," katanya.

Panca berkali-kali mengucapkan 'itu fitnah bagi saya'.

"Sampaikan itu nanti. Kamu pernah ketemu saya? Pernah kasih uang? Anda harus bicara," katanya.

Ditanya demikian, Apin BK tampak terkejut dan menjawab tidak ada.

Panca menjelaskan bahwa mulai hari ini, Apin BK diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tanggungjawab, hadapi. Proses hukum. Harus gentle. Sampaikan ke khalayak. Saya orang yang dirugikan dengan skema-skema konsorsium yang tidak benar," katanya.

Dia juga sempat mempertanyakan kepada Apin apakah selama proses penyidikan dia mengalami kekerasan. Apin menjawab tidak ada.

"Mengalami kekerasan? (Tidak). Meskipun saya sakit. Tapi saya hormati hak Anda. Sudah dari awal saya sudah bilang Anda harus serahkan diri. Betul? Tapi gak kau lakukan maka saya cari sampai dapat. Terima kasih. Mudah-mudahan Anda makin kenal sama dengan pak kapoldanya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (26/1/2023) penyerahan ini adalah tindaklanjut penanganan kasus yang sebelumnya adalah juga sudah P21 untuk tindak pidana asal.

"(Kasus) tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka Apin BK dengan resmi dinyatakan oleh tim jaksa peneliti sudah lengkap dan bisa dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dalam hal ini biasanya kita sebut dengan p21," ujarnya.

Panca menjelaskan, dengan penyerahan ini maka proses selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana melalui sidang pengadilan.

Barang-barang yang disita berupa 26 sertifikat hak milik, 19 aset bangunan 7 aset bangunan yang berada di Kota Medan dan 3 aset tanah di Kabupaten Samosir.

Kemudian, ada 1 unit speed boat warna biru di Danau Toba namun karena tidak bisa dibawa ke sini sini dan 1 unit mobil pikap.

"Kita serahkan kepada teman-teman jaksa penuntut umum adalah senilai Rp 157,795 miliar," kata Panca.

https://medan.kompas.com/read/2023/01/26/180937878/bos-judi-online-apin-bk-diserahkan-ke-kejati-sumut-kapolda-saya-dirugikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke