Salin Artikel

Diduga Lalai hingga Sebabkan Pasien Keguguran, Dokter di RSUD Sidikalang Dibebastugaskan

Pembebastugasan itu dilakukan dokter berinisial SS itu diduga lalai dalam tugas sehingga menyebabkan bayi meninggal dalam kandungan ibunya.

Direktur Utama RSUD Sidikalang, Pesalmen Saragih, mengatakan surat pemberhentian sementara dokter itu sudah dilayangkan secara resmi.

"Iya benar. dari direktur itu pembebastugasan sementara saja. Berlaku mulai 31 Januari 2023," ujar Pesalmen kepada Tribun Medan, Selasa (31/1/2023).

Dokter itu diminta tidak bertugas untuk mempermudah pemeriksaannya yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah Dairi.

Pemberhentian sementara ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 1994, tentang Badan Kepegawaian Sipil.

Untuk mengisi kekosongan dokter spesialis obgyn selama SS dibebastugaskan, RSUD Sidikalang sudah menyiapkan dokter lain sebagai pengganti.

Dokter dari kabupaten lain dan dari Universitas Sumatera Utara juga dipanggil untuk mengisi kekosongan.

Sebagai informasi, kasus keguguran terjadi di RSUD Sidikalang karena diduga pasien terlambat mendapat penanganan.

Pasien yang datang dalam keadaan sudah pecah ketuban pada Sabtu (7/1/2023) malam, baru dibawa ke ruang operasi pada Senin (9/1/2023) sore.

Setelah operasi selesai, suami dari pasien itu disebutkan anaknya sudah meninggal dalam kandungan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Buntut Bayi Meninggal di RSUD Sidikalang, Dokter Saut Simanjuntak Diberhentikan Sementara.

https://medan.kompas.com/read/2023/01/31/190230778/diduga-lalai-hingga-sebabkan-pasien-keguguran-dokter-di-rsud-sidikalang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke