Salin Artikel

Rugikan Konsumen hingga Rp 3,8 Miliar, Oknum Sales Mobil di Medan Ditahan, Korban Ada 7 Orang

Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 3,8 miliar.

Kasus dugaan penipuan berawal saat korban ditawari tukar tambah kredit mobil oleh MAY. Skemanya adalah mobil lama dihargai dan digunakan DP mobil baru.

Sisanya kemudian dibayar secara tunai bertahap yang dibayar per tahun dengan bunga 0 persan.

Namun kesepakatan ini diduga dilanggar terlapor, karena tanpa persetujuan korban, ia membuat perjanjian kredit dengan leasing.

Sementara menurut keterangan korban, mereka tidak pernah menandatangani perjanjian kredit dengan leasing.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban dari ER & Co Law Firm, Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Robless Arnold Lumbantoruan.

Eri mencontohkan salah satu kliennya, awalnya mobil kliennya dihargai Rp 350 juta sebagai DP untuk menukar mobil baru seharga Rp 600 juta.

Namun di dalam perjanjian kredit dengan leasing yang tiba-tiba muncul tanpa persetujuan kliennya dan DP yang tercatat hanya Rp 230 juta.

Dengan demikian korban mengalami kerugian yang harusnya mobilnya dihargai Rp 350 juta untuk DP malah jadi 230 juta.

Selain itu korban merasa tertipu karena awalnya dengan skema tukar tambah kredit mobil ini dibayar per tahun malah dibuat menjadi per bulan.

"Nyatanya dibukakan perjanjian kredit dengan leasing tanpa persetujuan kita tetapi atas nama kita dengan DP bukan 350 juta tetapi 230 juta dan cicilan jadi perbulan, bukan pertahun," kata dia.

Para korban menyatakan terlapor MAY merupakan sales tetap di Auto 2000 Jalan Gatot Subroto Medan dan merupakan sales terbaik yang mendapatkan platinum award.

Mereka berharap Polda Sumut bisa menuntaskan kasus ini karena dikhawatirkan banyak korban lain mengalami hal serupa.

Selain itu, korban juga mendesak dealer bertanggungjawab terhadap kerugian korban.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Helvetia dan mengakui perbuatannya.

"Sudah ditahan kurang lebih 3 mnggu lalu. Laporan di Polsek ada 3 tetapi kabarnya ada yang lain," kata Kompol Heri Sihombing.

Kepala Cabang Auto 2000 cabang Gatot Subroto, Aryo Bagus Ardianto menyatakan MAY sudah dipecat atas perbuatannya.

Meski demikian ia belum mau menjelaskan soal permintaan korban yang meminta pihak dealer bertanggung jawab dan ganti rugi.

Menurut Aryo, korban bertransaksi langsung melalui tersangka, bukan secara resmi ke Auto 2000.

"Kita belum tau yang mana ini yang melapor. Nanti dari kantor pusat statementnya. Itu jelas melanggar SOP dan semua customer transaksinya ke sales, kasih uang sendiri, mobil bekas tanpa sepengetahuan kita," kata Kepala Cabang Auto 2000 cabang Gatot Subroto, Aryo, Sabtu (28/1/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Sales Diler Mobil di Medan Ditahan karena Diduga Tipu Konsumen Sebesar Rp 3,8 Miliar

https://medan.kompas.com/read/2023/01/31/212500078/rugikan-konsumen-hingga-rp-38-miliar-oknum-sales-mobil-di-medan-ditahan-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke