Salin Artikel

Penuhi Kantor Gubernur Sumut, Massa Pendukung TSO Diusir Edy Rahmayadi

Massa yang diusir Edy merupakan pendukung Bupati nonaktif Padang Lawas Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO).

Pengusiran itu terjadi jelang pertemuan Edy dengan TSO dan Pelaksana tugas Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi Pasaribu.

"Kalian kok masuk sampai sini? Pengacaranya mana? Boleh pengacara masuk ke sini? Anda jangan sombong," ujar Edy yang langsung mencari pengacara Bupati Palas nonaktif TSO, di pintu masuk Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (6/2/2023).

Seorang laki-laki yang mengaku sebagai pengacara TSO pun menjawab pertanyaan Edy. Dia mengatakan, massa datang untuk mendampingi bupati nonaktif tersebut.

Menanggapi pengacara TSO, Edy meminta pendukung TSO tidak memenuhi halaman depan Kantor Gubernur Sumatera Utara.

"Kalian tunggu di luar dulu, nanti sudah selesai baru saya kasih tahu. Kok kamu pengacara begitu," kata Edy dengan suara yang meninggi.

"Ini kantor, bung. Jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas kau bikin seenakmu," sambung Edy.

"Tapi ini kan kantor masyarakat pak, salah kami ke sini pak?" jawab pengacara TSO yang mengenakan baju putih dan celana hitam.

Mendengar hal itu, Edy pun mengatakan akan mengusir TSO, jika massa tersebut tidak bubar dari kantornya.

"Tapi saya gubernurnya. Kalau enggak bubar, nanti saya usir bupati kalian," ujar Edy.

Edy pun meminta agar Satpol PP membubarkan massa tersebut.

"Eh mau bubar enggak? Mau bubar enggak? Eh kau. Kantor kau bikin jadi apa ini. Eh kau bubar enggak? Kalian mau bubar enggak? Oh ini pengacaranya yang buat ini. Orang sampai mau mutar-mutar masuk ke kantor," ungkap Edy.


Sebagai informasi, TSO dinonaktifkan sebagai Bupati Padang Lawas sejak Mei 2021 karena sakit.

Wakilnya, Ahmad Zarnawi Pasaribu kemudian diangkat sebagai Plt Bupati Padang Lawas berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.

Terkait pengangkatan Plt ini, TSO juga sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.

Terakhir, TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edy Rahmayadi Ancam Usir Bupati Padang Lawas Nonaktif Jika Massa Tak Tinggalkan Kantor Gubernur.

https://medan.kompas.com/read/2023/02/06/154854878/penuhi-kantor-gubernur-sumut-massa-pendukung-tso-diusir-edy-rahmayadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke