Salin Artikel

Pengusaha Barang Bekas Jadi Tersangka Penampung Barang Curian Kursi Taman Milik Pemkot Pematang Siantar

SIANTAR, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pematang Siantar menetapkan pengusaha barang bekas inisial DS (62) sebagai tersangka penampungan barang curian dua kursi taman fasilitas umum milik Pemkot Pematang Siantar.

DS dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Kursi besi tersebut dicuri oleh pelaku HRS (24) dan DT (19) dari Lapangan Merdeka di Jalan WR. Supratman, Siantar Barat pada 24 Januari 2023 malam.

Aksi pencurian oleh kedua pelaku sempat viral di media sosial, setelah sekelompok pemuda merekam kedua pelaku membawa kursi menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung dalam keterangannya menyatakan, DS terbukti membeli barang bukti hasil kejahatan.

Sempat tak hadir sesuai dengan surat panggilan, polisi kemudian memanggil DS pada 2 Februari 2022 untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara dengan rekomendasi gelar perkara meningkatkan status peralihan saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Banuara dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Pematang Siantar.

Dia menjelaskan dalam kasus ini Pemkot Pematang Siantar sebagai pelapor yang mengalami kerugian atas pencurian tersebut.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar Christina Risfani Sidauruk.

Polisi kemudian mengamankan HRS (24) dan DT (19) dari lokasi yang berbeda pada Rabu 25 Januari 2023.

Keduanya diketahui menjual kursi besi tersebut ke DS di lokasi penampungan di Jalan Sisingamangaraja No 143 Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar.

"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan pelaku utama serta ditemukannya barang bukti berupa 2 buah kursi besi. Tersangka DS terbukti membeli barang hasil kejahatan," kata Banuara.

https://medan.kompas.com/read/2023/02/07/073754278/pengusaha-barang-bekas-jadi-tersangka-penampung-barang-curian-kursi-taman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke