Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang: Perawat Terancam 5 Tahun Penjara, Ibu Korban Lapor Hotman Paris

KOMPAS.com - Proses hukum terhadap DN, oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang karena kelalaiannya menyebabkan jari kelingking bayi berusia 8 bulan terpotong, masih terus bergulir.

DN yang lalai saat mengganti infus bayi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana.

Terancam 5 tahun penjara

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, DN telah ditetapkan sebagai tersangka meski hingga saat ini pihaknya belum menahan oknum perawat tersebut.

"Sudah kita tetapkan tersangka untuk oknum perawatnya," kata Ngajib, dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa (7/2/2023).

Ngajib menjelaskan, pihaknya akan melihat kondisi psikologis DN terlebih dahulu. Usai melakukan gelar perkara, polisi akan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.

Dia menyampaikan, DN dapat dikenakan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam praktiknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun," ujar Ngajib.

Gunakan gunting besar saat ganti infus korban

Ngajib menilai, DN yang telah bekerja sebagai perawat selama 18 tahun lalai saat mengganti infus atau perban di tangan korban dengan menggunakan gunting berukuran besar.

"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian," ucap Ngajib.

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini baru menetapkan satu orang tersangka dalam kejadian tersebut berdasarkan barang bukti serta keterangan para saksi.

"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban," tandasnya.

Orangtua korban mengadu ke Hotman Paris

Sri Wahyuni, ibunda bayi yang jarinya terpotong itu kini mengadukan kejadian yang menimpa anaknya kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sri tak terima dengan malapraktik atau kelalaian perawat senior RS Muhammadiyah Palembang yang membuat jari kelingking anaknya terpotong.

"Pak Hotman Paris saya Sri Wahyuni, ibu dari bayi bernama Arumi, yang mana anak saya jari kelingkingnya terputus oleh ulah perawat," tutur Sri dalam video yang diunggah akun Instagram Hotman Paris, Senin (6/2/2023).

"Sekarang bayi saya dirawat di salah satu RS swasta Palembang," imbuhnya.

"Pak Hotman Paris mohon bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum, saya mohon minta keadilan sama bapak, terima kasih," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Ancaman Hukuman DN Perawat Buat Jari Bayi Terpotong Palembang, Sudah Jadi Tersangka"

https://medan.kompas.com/read/2023/02/07/111650978/fakta-baru-kasus-jari-bayi-terpotong-di-palembang-perawat-terancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke