Salin Artikel

Tawuran Tewaskan Pemuda di Deli Serdang, Polisi: Ada 5 Tersangka, Semua di Bawah Umur

MEDAN, KOMPAS.com - Tim gabungan antara unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Tanjung Morawa dan Satreskrim Polresta Deli menangkap lima orang terkait kasus tawuran yang menewaskan seorang pemuda. Semua tersangka masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus saat konferensi pers, Rabu (15/2/2023) siang.

Irsan hanya menyebut satu inisial nama dari lima orang tersangka, yakni ADN.

"Para pelaku ini, semuanya masih di bawah umur. Ada yang masih sekolah, dan ada yang sudah putus sekolah," ungkapnya.

Lebih rinci dijelaskannya, tawuran ini terjadi sekitar pukul 3.00-4.00 WIB.

Kelompok pelaku kurang lebih 10 orang dan kelompok korban sekitar 15 orang. Tawuran bermula karena saling ejek antara dua kelompok remaja di media sosial WhatsApp dan Instagram.

"Kemudian kedua kelompok itu sepakat untuk melakukan pertemuan dan mengatur lokasi untuk mereka berjumpa di Jalan Dalu 10, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," katanya.

Dalam pertemuan itu, kedua kelompok remaja tersebut saling cekcok hingga saling lempar batu, botol, dan benda keras lainnya. Kemudian terjadi bentrok secara fisik dan kejar-kejaran.

"Kemudian salah seorang pelaku dengan inisial ADN berhadapan langsung dengan korban di sini kebetulan korban sudah dewasa berusia 25 tahun berinisial AR alias Ifin," katanya.

Tepatnya di depan warung kopi korban menyerang dengan balok dan dilawan oleh pelaku ADN.

"Dilemparkanlah kepada korban senjata tajam yang ada di depan ini sehingga menancap di dada sebelah kiri korban," katanya.

Saat korban terjatuh kelompok ADN seketika melarikan diri. Korban kemudian diangkut teman-temannya ke klinik untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

"Korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan," katanya.

Kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. Mereka dikenakan pasal 338 subsider pasal 110 Jo pasal 55 dan 56 subsider pasal 351 ayat 3 subsi dalam pasal 358 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 dan 12 tahun penjara.

Dari 10 orang dari kelompok pelaku, setelah didalami pihaknya menemukan ada 5 orang yang lalu jadi tersangka. Kelima orang ini memiliki perannya masing-masing.

"Jadi dari lima tersangka ini, ada yang berperan menyiapkan alat, menganjurkan, mengajak ada pada mereka semua," katanya.

Irsan menambahkan, peristiwa ini sangat disesalkan karena sebulan yang lalu pihaknya sudah mengamankan 58 remaja yang mana 3 diantaranya positif narkoba dan dua di antara membawa senjata tajam. Kasus itu diproses.

https://medan.kompas.com/read/2023/02/15/183110978/tawuran-tewaskan-pemuda-di-deli-serdang-polisi-ada-5-tersangka-semua-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke