MEDAN, KOMPAS.com - Seorang warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batubara berinisial SS (46) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Asahan karena membawa 50 kg sabu-sabu. Untuk aksinya tersebut, ia diberi upah Rp 2,5 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi di Deli Serdang mengatakan, SS ditangkap di Jalan Protokol, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
"Ditangkap pada Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Ada 50 kg sabu-sabu dibawa oleh tersangka dengan mobil Toyota Vios merah," ujarnya, Rabu (15/2/223).
Selain narkoba jenis sabu-sabu dengan bungkus teh Guan Yin Wang itu, pihaknya menemukan dua handphone dan uang tunai Rp 1,9 juta. Setelah penangkapan, SS dibawa ke Mapolres untuk penyidikan.
"SS ini mengaku disuruh J yang di Malaysia bawa sabu-sabu ke Medan dengan upah Rp 2,5 juta," tutup Hadi.
https://medan.kompas.com/read/2023/02/15/203547878/diupah-rp-25-juta-seorang-pria-ditangkap-saat-bawa-50-kg-sabu-ke-medan