Salin Artikel

Soal Temuan 75 Ton Minyakita di Medan, PT YAN Bantah Tudingan Menimbun

MEDAN, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pangan Provinsi Sumatera Utara menemukan 75 ton atau 7.000 kardus minyak goreng merek Minyakita terindikasi ditimbun di gudang PT Yorgo Anugrah Nusantara (PT YAN).

Minyak goreng tersebut diproduksi November 2022. Namun sampai Februari 2023 belum diedarkan ke masyarakat.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Naslindo Sirait mengatakan, temuan ini memperkuat dugaan penimbunan menyebabkan langkanya minyak goreng. Kelangkaan ini menyebabkan naiknya inflasi di Sumut.

"Situasi Februari, kita inflasi akibat minyak goreng. Baru satu produsen atau distributor, kebutuhan minyak goreng kita 13.000 ton," kata Naslindo saat konferensi pers di kantor gubernur.

Pemerintah Provinsi Sumut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan perundang-undangan.  

"Harusnya dilakukan penindakan hukum, supaya ada kepastian hukum. Itu penting menurut kita," beber dia.

Naslindo meminta distributor atau produsen agar melakukan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan berlaku. Jangan ada upaya menahan demi keuntungan sesaat sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan minyak goreng subsidi.

"Ini tidak boleh terjadi di Sumut karena kita lumbung minyak goreng," ungkap Naslindo.

Saat ini, Satgas Pangan mengawasi 16 produsen dan 30 distributor minyak goreng di Sumut untuk memastikan minyak goreng didistribusikan ke masyarakat.

"Kami akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan penyimpangan," ungkapnya.

Bantah tudingan

PT Yorgo Jawara Retail (PT YJR) dan PT YAN melalui kuasa hukumnya Refman Basri membantah tudingan penimbunan Minyakita di gudang mereka yang berada di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Refman lewat sambungan telepon kepada kompas.com mengatakan, kliennya sebagai produsen dan distributor terkendala administrasi dalam pendistribusian.

Tidak beredarnya minyak goreng di Januari 2023 karena BPOM mengeluarkan SK relaksasi Nomor 94 Tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Desember 2022 tentang izin edar Minyakita tanpa SNI dan logo halal.

Relaksasi izin edar pertama tanpa logo halal dan SNI dikeluarkan BPOM pada 3 Agustus 2022 dan izin halal terbit 27 September 2022. Kemudian dilanjutkan dengan pengajuan revisi desain kemasan di BPOM pada 24 Oktober 2022.

“Di Januari, sisa stok Minyakita 7.000 kotak tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir dan revisi desain kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM,” kata Refman, Jumat (17/2023).

Relaksasi izin edar tanpa logo SNI dan halal tahap dua diterbitkan BPOM, diterima kliennya melalui WhatsApp Group yang dibuat Kemenperin “peserta simirah” pada 13 Februari 2023 sore.

Akhirnya, Minyakita sudah didistribusikan kembali pada 14 Februari 2023.

"Kami tetap fokus minyak goreng selalu tersedia di pasar, khususnya Sumatra Utara. Stok di pabrik tetap harus ada, tapi bukan berarti penimbunan. Kami memproduksi Minyakita sesuai kapasitas produksi kemasan,” ungkap Refman.

Hasil investigasi Polisi Daerah Sumut juga senada dengan ucapan Refman. Penyidik Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut yang turun ke lokasi tidak menemukan unsur penimbunan Minyakita oleh PT YAN atau PT YJR.

“Tidak ada penimbunan, sesuai aturan dan SOP,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat petang.

Katanya, sebanyak 75,6 ton Minyakita tersimpan di gudang karena terjadi perubahan peraturan.

Disebut Hadi, untuk mengatasi  kelangkaan minyak goreng di pasaran saat pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan distributor memasarkan minyak goreng yang belum ada izin BPOM dan SNI.

Pascapandemi, muncul peraturan baru yang harus mencantumkan BPOM dan SNI di kemasan.

“Karena sudah terlanjur diproduksi, perusahaan menyimpan Minyakita di gudang menunggu izin BPOM dan SNI-nya keluar. Sekarang sudah didistribusikan, jadi tidak ada masalah lagi,” ungkapnya.

Masalah akan terjadi kalau produsen Minyakita mengedarkan produknya tanpa izin BPOM. Polda Sumut sudah menyampaikan hasil investigasinya ke tim Satgas Pangan Pemprov Sumut.

Sumiati, warga Limau Sundai, Kota Binjai, Sumut, yang ditemui sedang membeli Minyakita mengatakan, tidak menemui kesulitan mendapatkan minyak goreng murah ini.

Dia membeli di Pasar Tavip, pasar tradisional di tempatnya tinggal dengan harga Rp 14.000, sesuai yang tertera di kemasan.

"Gak susah, kok... Hampir semua pedagang sembako menjual Minyakita. Harga yang ku beli sama dengan yang di bungkusnya, gak tau-lah kalau di kedai-kedai," kata ibu dua anak ini.

https://medan.kompas.com/read/2023/02/17/211726878/soal-temuan-75-ton-minyakita-di-medan-pt-yan-bantah-tudingan-menimbun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke