Salin Artikel

Kronologi Remaja 17 Tahun Bunuh dan Cabuli Balita di Deli Serdang Usai Nonton Film Porno

Korban adalah SA, balita berusia 4 tahun yang tak lain tetangga AP. Rumah korban dan pelaku hanya berjarak sekitar 100 meter.

Pembunuhan terjadi pada Sabtu (18/2/2023). Saat itu korban bermain di belakang rumahnya. Ibu korban, Arianti bercerita sempat melihat anaknya bermain dari pintu belakang.

Sementara dia sedang mengurus kakak korban yang sedang mandi. Tak lama, Arianti kehilangan jejak anak keempatnya.

"Masih bisa lah ngintip dia lah dari pintu belakang rumah. Masih ada dia. Sekali mau dipanggil lagi sudah enggak ada," katanya.

Arinti melaporkan hilangnya SA ke polsek terdekat. Dari hasil penyelidikan, SA dibunuh dan dicabuli oleh tetangganya, AP.

Di hari kejadian, Sabtu pagi, pelaku AP menonton film porno dari ponselnya di dalam kamar.

Saat pelaku turun dari kamar, ia melihat korban SA sedang bermain di depan rumah pelaku. AP pun memanggil korban dan menggendong bocah 4 tahun itu ke kamar.

Lalu pelaku mencabuli dan mencekik korban hingga pingsan.

"Namun beberapa saat kemudian korban tersadar dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mencekik korban dengan dengan celana training panjang hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam konferensi pers Kamis (23/2/2023) pagi.

Dalam kondisi tak bernyawa, korban kembali dicabuli oleh pelaku. Setelah itu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi serta menyembunyikan sendal korban di loteng.

"Pelaku lalu menggendong korban menuruni tangga dan melewati dapur menuju kolam dan menjatuhkan korban ke balik tembok atau semak-semak di belakang dapur rumah pelaku," katanya.

Ia mengatakan polisi menemukan banyak film porno do ponsel pelaku.

"Jadi dibunuh dulu baru dicabuli, pelaku bisa melakukan itu karena terpengaruh tayangan film porno yang banyak kita temukan juga di HP-nya," paparnya.

"Pelaku mencabuli korban hingga pingsan bahkan setelah tidak bernyawa," tambah Irsan.

Ditemukan di belakang rumah tetangga

Jasad korban ditemukan di belakang rumah warga yang jaraknya hanya 100 meter dari rumah mereka.

Saat itu warga bernama Gazali mencium aroma tak sedap di sekitar rumahnya saat akan mandi. Ia mengaku, bau tak sedap terendus sejak Senin (20/2/2023).

"Iya saya yang nemukan pertama kali pas mau mandi, cium bau," katanya.

Gazali lalu mencari sumber bau itu dengan memanjat tembok yang berada di belakang rumahnya. Ia pun melihat ada seperti sosok boneka berada di antara semak-semak dan bunga kertas warna putih.

Setelah dicek benda itu ternyata sesosok jasad balita. Ia dan warga lantas menghubungi kepala desa dan diteruskan ke polisi.

Ibu korban, Arianti membenarkan bahwa jasad anaknya ditemukan tak jauh dari rumahnya.

"Jadi tadi subuh bapak yang punya rumah itu keciuman bau ada lalat ijo. Jam setengah 6 dia manggil warga. Ada bau busuk di belakang. Dia nengok ke belakang. Dikira dia boneka. Langsung rame warga ke situ," ujarnya.

"Waktu ditemukan pakaiannya masih utuh tapi celana dia terbuka. Separo sudah dibuka. Enggak sempat lihat, enggak dibolehi. Langsung dibawa. Tanya tadi pak polisi, ada luka, nanti informasinya saya kasih tahu," katanya.

Arianti berharap agar pelaku cepat ditangkap agar tidak ada anak lain yang mengalami hal serupa dengan anaknya.

"Biasanya dia main sama abangnya, kemana abangnya pigi dia ikut. Waktu itu abangnya lagi cari ikan di situ. Jadi semua anak-anak kumpul di situ. Karena di situ ada kawannya," katanya.

Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (22/2/2023) pagi di rumahnya yang berada tepat di sebelah penemuan mayat korban.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 3 pasal 76 C UU RI No. 35/2014, UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, UU No. 11/2012 tentang peradilan anak.

Pelaku diancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri), Tribunnews.com

https://medan.kompas.com/read/2023/02/24/060700078/kronologi-remaja-17-tahun-bunuh-dan-cabuli-balita-di-deli-serdang-usai-nonton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke