"Secara internal telah diberikan teguran oleh pimpinan," ujar Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan, melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/2/2023).
Immanuel menjelaskan bahwa mobil tersebut bukan milik Nazir, melainkan milik teman Nazir yang dipinjamkan.
"Bahwa mobil itu bukan milik hakim yang bersangkutan, melainkan milik temannya yang dipinjamkan karena mobil hakim yang bersangkutan sedang diperbaiki di bengkel," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dikutip dari Wartakota, Nazir baru bertugas di PN Medan dan menjabat sebagai Hakim Madya Utama.
Sebelumnya, Nazir pernah menjabat sebagai Ketua PN Lhokseumawe sejak 28 Juni 2021. (Penulis Kontributor Medan, Dewantoro)
https://medan.kompas.com/read/2023/02/28/122623678/hakim-pn-medan-m-nazir-ditegur-usai-jadi-sorotan-bawa-rubicon-ke-kantor