Salin Artikel

Keluar dari Lapas Tanjung Gusta, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat

Dzulmi yang sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya dan membayar denda Rp 500 juta mulai mendapat status bebas bersyarat.

"Menyampaikan kegiatan pembebasan bersyarat warga binaan permasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin," kata Hubungan Masyarakat Lapas Tanjung Gusta Medan, Reymond, Selasa, seperti dilansir Antara.

Reymond menyatakan, selama berstatus bebas bersyarat, Dzulmi akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.

Sebagai informasi, Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan total Rp 2,1 miliar.

Hakim pun menghukum Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

https://medan.kompas.com/read/2023/02/28/170914678/keluar-dari-lapas-tanjung-gusta-mantan-wali-kota-medan-dzulmi-eldin-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke