Salin Artikel

TNI AD Tangkap Pengoplos Pupuk di Medan, Diserahkan ke Polda Sumut

"Sudah kami serahkan siang tadi tiga orang pengoplos dan barang bukti ribuan kilogram pupuk diduga ilegal ke Polda Sumut," ucap Achmad saat dihubungi, Rabu (8/3/2023), seperti dilansir Antara.

Ketiga orang pengoplos pupuk itu adalah I sebagai pemilik serta pengelola pupuk diduga ilegal. Kemudian dua pekerja RL dan AL.

Ribuan kilogram pupuk diduga ilegal tersebut disimpan dalam gudang di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Kambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Personel kami melakukan penggerebekan gudang pengoplos pupuk di Jalan Budi Luhur, dan mengamankan ribuan sak pupuk kemarin," terangnya.

Dalam gudang ada pupuk TSP 46%P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP-36, tepung tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.

Dari keterangan seorang pekerja, pembuatan pupuk diduga ilegal ini terdiri atas bubuk dolomit yang dicampur pupuk merek Mutiara, TSP, Ponska dan Borak.

Setelah dicampur kemudian dikemas dalam karung goni ukuran 50 kilogram, kemudian dijahit dan siap untuk diedarkan atau dipasarkan.


Pengoplos pupuk ini membikin daftar harga jual kepada petani, seperti Kcl Mahkota sebesar Rp 435.000 per sak, Mutiara 1616 Rp 600.000 per sak, dan Meroke Mop Rp 550.000 per sak.

"Kasus ini kita bongkar karena personel Denintel memperoleh informasi seorang petani yang dirugikan puluhan juta rupiah akibat membeli pupuk di gudang pupuk Jalan Budi Luhur," tegas Achmad.

Achmad menyebutkan, pengoplosan pupuk ini sudah berjalan sekitar enam bulan dan kuat dugaan bahwa pengoplos memberikan kontribusi kepada pihak terkait.

"Terlepas dari itu, kasus ini tetap berada dalam pengawasan personel Deninteldam I/BB agar proses hukum berlanjut sesuai yang diharapkan," tegas Achmad.

https://medan.kompas.com/read/2023/03/09/072858178/tni-ad-tangkap-pengoplos-pupuk-di-medan-diserahkan-ke-polda-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke