Salin Artikel

Polisi Minta Warga Tak Viralkan Video Pelanggaran Hukum di Media Sosial: Serahkan kepada Pihak Berwajib

KOMPAS.com - ZM (48), dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) diamankan polisi pada Senin (13/3/2023).

Penangkapan itu terjadi usai ZM memperlihatkan alat kelaminnya kepada sejumlah perempuan yang sedang berada di Halte Bus Trans Padang depan Kantor Wali Kota Padang.

Perbuatan dosen tersebut menggemparkan warga usai video yang direkam oleh salah satu korban tersebar dan viral di media sosial.

"Benar (pelaku) sudah kita amankan kemarin malam," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Selasa (14/3/2023), sebagaimana diberitakan regional.kompas.com.

Melihat video yang viral di media sosial itu, Afrino kemudian menerjunkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan.

"Awalnya viral video seorang lelaki yang memperlihatkan alat kelaminnya. Selanjutnya, saya minta semua petugas untuk bekerja sama melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Afrino.

"Akhirnya kita ketahui keberadaan pelaku dan kemudian kita amankan," lanjutnya.

Akibat ulahnya, pelaku dapat dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Polisi minta warga tak viralkan pelanggaran hukum

Di tengah ramainya pembicaraan mengenai kasus tersebut, Afrino meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan medsos.

Dia menilai, aksi korban yang merekam perbuatan pelaku sudah tepat, namun dia menyayangkan video itu justru lebih dulu viral di media sosial.

Alih-alih mengunggah dan memviralkan video aksi pelanggaran hukum, Afrino meminta masyarakat menyerahkan video tersebut kepada kepolisian sebagai alat bukti saat melaporkan perkara.

"Kami (kepolisian) berharap masyarakat paham dalam menggunakan media sosial, sebenarnya yang dilakukan oleh mahasiswi ini sangat bagus sekali, tapi SOP yang dilakukannya salah," ucap Afrino.

"Kamilah yang akan menindak secara SOP yang ada. Namun, kalau pada saat sekarang ini, SOP yang dilakukan salah," imbuhnya.

Dia menekankan, pihaknya tak melarang warga merekam tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya, namun video tersebut sebaiknya segera diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Karena segala sesuatu ada aturannya. Silakan divideokan, tapi tidak boleh disebar atau diviralkan, harus diserahkan kepada pihak berwajib dengan mencari kantor kepolisian terdekat," ungkapnya.

"Mohon kepada masyarakat Kota Padang dan sekitarnya apabila menemukan pelanggaran hukum, baik itu petugas TNI Polri atau yang lainnya, jangan diviralkan," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), TribunPadang.com

https://medan.kompas.com/read/2023/03/15/054432578/polisi-minta-warga-tak-viralkan-video-pelanggaran-hukum-di-media-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke