Salin Artikel

Polisi Pukul Polisi di Medan, Pelaku Sudah Diperiksa

Penganiayaan itu berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Minggu (19/3/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, korban Bripka Mahadi sudah melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan dan Propam Polda Sumut.

"Laporan itu sudah kita terima, kemudian penanganan terhadap perkara masalah personel ini juga di tangani secara internal, melalui Propam," kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (22/3/2023).

Korban juga telah melakukan visum untuk kebutuhan materi penyidikan yang menimpanya.

"Untuk sementara, pelaku ini masih menjalani proses pemeriksaan, posisinya memang belum dilakukan penahanan oleh penyidik," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui motif penganiayaan tersebut diakibatkan karena percekcokan antara keduanya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan memar di bagian kepala.

"Keduanya memang anggota Polri, detailnya belum bisa kita sampaikan, karena masih dalam proses pemeriksaan kami," bebernya.


Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Cristin Malahayati Simajuntak mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti dalam kasus ini.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sementara saksi dua orang," kata Cristin, Rabu (22/3/2023).

Saat ini, kata Cristin, Bripda Rizki Kemit sudah diamankan di Unit Provos Samapta Polda Sumut.

"Belum ada penetapan tersangka, makanya ini secepatnya kita gelar dengan para penyidik pembantu, supaya jangan salah langkah," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tak Sabar Antre ATM, Bripda Rizki Kemit Gebuki Seniornya Anggota Brimob Bripka Mahadi Sihombing.

https://medan.kompas.com/read/2023/03/23/131217878/polisi-pukul-polisi-di-medan-pelaku-sudah-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke