Salin Artikel

Edy Rahmayadi soal Pemakzulan Walkot Siantar: Presiden yang Menentukan

Menurut Edy, untuk memberhentikan kepala daerah tidak mudah.

Dia menjelaskan setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari dari jabatannya yaitu meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.

Edy tidak menampik DPRD punya hak untuk mengeluarkan keputusan memberhentikan kepala daerah. 

Namun, ada banyak proses yang harus dilalui.

“Kita ajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepada presiden, lalu presiden yang menentukannya," ujar Edy di Medan, Rabu (23/3/2023), seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.

Keputusan itu diambil karena Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.

https://medan.kompas.com/read/2023/03/23/141626778/edy-rahmayadi-soal-pemakzulan-walkot-siantar-presiden-yang-menentukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke