Salin Artikel

Pemprov Sumut Bakal Hapus Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor

Hilangnya pajak tambahan untuk kendaraan kedua dan selanjutnya itu bakal berlaku setelah ada Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pengelolaa Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Achmad Faldy mengatakan, pergub tersebut akan dilaksanakan pada Juni 2023.

"Sebelum pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB, kita akan melakukan persiapan untuk dalam beberapa bulan, di bulan 6 sudah keluar Pergub itu," ujar Fadly, di Medan.

Fadly mengaku sudah menyerahkan pergub tersebut kepada Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sumut.

Pergub tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti gagasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui rapat Koordinasi Nasional Samsat tahun 2023.

"Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapusan biaya balik nama kedua dan penghapusan pajak progresif diseluruh Indonesia dan sifatnya nasional," ujarnya.

Kebijakan baru ini bertujuan mencapai data base termutakhir, untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia serta mendapatkan dan memiliki single data update kendaraan bermotor yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Adanya progresif ini menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Tapi, kenyataanya tidak bisa dibendung," ucapnya.

Fadly menjelaskan untuk pajak progresif di Sumut setiap tahunnya sebesar Rp 65 miliar.

Dengan kebijakan ini diharapkan memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

"Progresif ini tidak signifikan juga memberikan PAD, khusunya pajak kendaraan, hanya berkisaran R p65 miliar per tahun," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2023/03/27/151844978/pemprov-sumut-bakal-hapus-pajak-progresif-untuk-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke