Salin Artikel

14 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dituntut 18 Bulan Penjara

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 14 anak buah Jonni alias Apin BK, pemilik situs judi online www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com, dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan Subsider 2 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Rahmi, Randi, dan Frianta Felix Ginting dari Kejaksaan Tinggi Sumut di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/3/2023). 

Pada persidangan yang berlangsung online ini, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Para terdakwa mengoperasikan perjudian secara online dari Sumut dan Riau. Pertama di Warung Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kedua di Hotel Grand Elite di Jalan Riau, Kelurahan Airhitam, Kecamatan Payungsekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," kata jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum para terdakwa mengaku akan melakukan pembelaan (pledoi). Ketua majelis hakim pun menunda persidangan sampai pekan depan.

Tiap bulan terima Rp 75 juta

Terdakwa Jonni alias Apin BK, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandauhulu 2, Kecamatan Medanarea, Kota Medan, disidang terpisah. JPU Frianta Felix Ginting mengatakan, perkara dimulai pada November 2021. 

Terdakwa bersama Niko Prasetia dan Eric Willian (berkas terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) tanpa izin membuka permainan judi sebagai pencarian.

"Awalnya terdakwa menyediakan tempat operasional judi online di komplek pergudangan KMC Medan, ada 19 ruangan dipakai para bandar atau pemilik website judi online," kata Felix.

Kemudian, untuk meningkatkan omzet, Januari 2022, terdakwa membeli ruko tiga lantai di Blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 di Komplek Cemara Asri.

Setelah direnovasi, lantai dua dan tiga memiliki sepuluh ruangan untuk operasional. Terdakwa melalui orang kepercayaannya Didi (DPO), setiap bulan menerima setoran Rp 20 juta sampai Rp 75 juta dari para bandar.  

"Sebagai pemilik server judi, terdakwa juga mendapat keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain. Cara bermain judinya, pemain mendaftar di website, memasang deposit ke akun milik pemain dengan mentransfer ke rekening yang telah disiapkan pengelola website," ungkapnya. 

"Kalau menang, pemain akan mendapat hadiah saldo yang menambah deposit, selanjutnya pemain melakukan penarikan uang," lanjut Felix.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Nasabah BCA Prioritas

Tiga pegawai BCA Medan dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Cakra 9 PN Medan, Jumat (24/03/23).

Mereka adalah Leni alias Ley (36), Karti Utami (39), dan Desiana Tumanggor.

Ketiganya menyebut Apin BK sebagai nasabah prioritas, memiliki dua rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018. 

Meski ditemukan transaksi dengan jumlah fantastis, pihak bank menilainya biasa dan tidak melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Majelis Hakim Dahlan bertanya kepada saksi Karti Utami, alasan BCA memberi pinjaman kepada terdakwa Rp 14,1 miliar dengan agunan hanya senilai Rp 3,4 miliar.

Saksi mengaku cuma menerima hasil keputusan Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan, Lily Siawi.

"Kami tidak mengetahui jumlah pinjaman, hanya menerima keputusan, yang menyetujui semua pinjaman nasabah adalah kepala cabang," kata Utami.

Hakim meminta saksi menghitung harga empat ruko terdakwa di Blok G-1 Komplek Cemara Asri, apakah sepadan dengan pinjaman Rp 17 miliar. Saksi kembali mengatakan tidak mengetahuinya. 

Penuntut Umum Irma Hasibuan bersama Frianta Felix Ginting mencecar ketiga saksi yang tidak mencari tahu asal-usul aset terdakwa yang mencapai Rp 157 miliar.

Terdakwa dari Vidcon Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan membantah sebagian keterangan saksi.

Menurutnya, transaksi pemindahan buku rekening untuk pencairan modal pinjaman dan biaya lainnya.

Sebelum menutup persidangan, hakim meminta jaksa menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) sebagai pihak yang terlibat dalam pengucuran pinjaman di setiap bank pada persidangan selanjutnya.

https://medan.kompas.com/read/2023/03/29/115628178/14-anak-buah-bos-judi-online-apin-bk-dituntut-18-bulan-penjara

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com