Salin Artikel

Istri Bripka AS Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dari ancaman pihak lain.

Seperti diketahui, Bripka AS merupakan anggota polisi yang bertugas di Samsat Pangururan, Samosir, Sumatera Utara, yang ditemukan tewas diduga bunuh diri dengan meminum racun sianida.

Bunuh diri diduga dilakukan Bripka AS usai ketahuan menggelapkan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 2,5 miliar.

“Kenapa yang bersangkutan mengajukan perlindungan LPSK, karena ada tawaran dari LPSK untuk mengajukan. Jadi kami menyampaikan hal tersebut,” ujar pengacara Jenny, Fridolin Siahaan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.

Fridolin mengatakan, proses pengajuan masih dilakukan menggunakan sistem online.

"Pengajuan kita menggunakan via online karena mereka (LPSK) menghubungi keluarga, akhirnya dialihkan dirahkan ke saya. Akhirnya kami mengajukan melalui staf nya. Jadi kami sudah menyampaikannya,” ujar Fridolin.

“Jadi, besok rencana kami akan menyerahkan secara offline atau langsung ke perwakilan LPSK Medan. Gunanya untuk memenuhi secara formil permohonan itu,” tambah Fridolin.

Fridolin menyambut baik inisiatif LPSK yang menghubungi keluarga Bripka AS.

Meskipun sejauh ini belum ada intimidasi dari pihak manapun terhadap kliennya.

“Hasil koordinasi dengan LPSK untuk mengantisipasi. Sifatnya antisipasi. Jangan nanti kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan, baru kita datang ke LPSK. Jadi gunanya LPSK bukan hanya saat ada intimidasi, tapi sifatnya antisipasi,” ujar Fridolin.

Sebelumnya diberitakan, Bripka Arfan Saragih (AS), personil polisi yang bertugas di Samsat Pangururan, Samosir ditemukan tewas pada 6 Februari 2023.

Dia diduga meminum racun sianida usai ketahuan menggelapkan pajak bermotor senilai Rp 2,5 miliar.

Keluarga menilai ada sejumlah kejanggalan terkait kematian Bripka AS. Pihak keluarga telah membuat laporan ke Polda Sumut.

https://medan.kompas.com/read/2023/03/29/215213478/istri-bripka-as-minta-perlindungan-lpsk-ada-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke