Salin Artikel

DPRD Resmi Ajukan Usulan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti ke MA

Seperti diketahui, DPRD Pematang Siantar membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk menyelidiki pelantikan dan mutasi 88 ASN Pemkot Pematang Siantar yang dilakukan Susanti Dewayani pada 2 September 2022.

Hasilnya, Susanti dinilai melanggar 9 peraturan perundang-undangan dan melanggar sumpah janji jabatan. 

"Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD Nomor 5 ke Mahkamah Agung," kata Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga melalui keterangan tertulis yang diterima Kompaa.com. 

Ia mengatakan, saat menyerahkan usulan tersebut ke MA, 27 Anggota DPRD Pematang Siantar diwakili unsur pimpinan, Ketua Pansus Hak Angket, dan empat anggota DPRD.

Timbul mengatakan, pengajuan itu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Pematang Siantar mewakili aspirasi masyarakat.

Ia mengajak masyarakat Kota Pematang Siantar turut mendukung perjuangan DPRD dan berharap MA mengabulkan uji permohonan tersebut.  

"Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani melalui Plt Kadis Kominfo Pematang Siantar Johannes Sihombing mengatakan, usulan pemberhentian oleh DPRD tidak relevan.

Hal ini mengingat permasalahan tersebut sudah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Wali Kota Susanti Dewayani berprinsip untuk tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi mencapai tujuan sesuai visi dan misi Pemko Pematang Siantar," kata Johannes dalam keterangan tertulis Kominfo, Selasa (28/3/2023).

 

"Pasti masyarakat Pematang Siantar sudah lebih bijak dan lebih bisa menilai. Wali Kota Susanti tetap melaksanakan tugas dan pengabdian," katanya menambahkan.

https://medan.kompas.com/read/2023/03/31/174343178/dprd-resmi-ajukan-usulan-pemakzulan-wali-kota-pematang-siantar-susanti-ke-ma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke