Salin Artikel

Dianggap Rusak Lapangan Merdeka Medan, Bobby Nasution Digugat Warga

Mereka meminta kebijakan revitalisasi Lapangan Merdeka dihentikan, lantaran dinilai merusak cagar budaya. 

Pengacara KMS, Redyanto Sidi, menilai sejauh revitalisasi hanya dijadikan dalih Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dalam melakukan pekerjaan kontruksi pembangunan multiyears.

Salah satunya membuat lapangan parkir bawah tanah dan area komersial. 

"Terdapat pengerjaan pondasi dengan melubangi Lapangan Merdeka sedalam 6 sampai 8 meter, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman dan Bangunan Pemerintah Dinas Perkim Kota Medan untuk tahun 2022 itu kontraknya Rp 91 miliar dengan pengerjaan menggali tanahse dalam 6 meter untuk basement dari rencana sekitar delapan meter," ujar Redyanto dalam keterangannya Sabtu (8/4/2023).

Apalagi Lapangan Merdeka Medan juga berfungsi sebagai sebagai Ruang Terbuka Non-Hijau dan Kawasan Jalur Evakuasi Bencana, berdasarkan Perda Kota Medan No. 01 /2022 tentang RTRW.

"Kita lihat nasib lapangan merdeka saat ini, yang rusak porak poranda karena revitalisasi tersebut. Revitalisasi tapi pengerjaannya konstruksi, itu kan modernisasi namanya. Saya kira tak salah dilakukan, tetapi jangan terhadap Lapangan Merdeka Medan, karena itu objek cagar budaya," tegasnya.

Harusnya pelestarian cagar budaya Lapangan Merdeka Medan mengkuti Pasal 77 ayat 1 yaitu merekontruksi cagar budaya dengan mengutamakan prinsip keaslian bahan, teknik pengerjaan, tata letak dan termasuk dalam menggunakan bahan baru sebagai pengganti bahan asli.

"Karena pelestarian bukan hanya memiliki pengetahuan danketerampilan, tapi paling penting adalah pentingnya sikap yang baik dan benaratas rekonstruksi cagar budaya, bukan melakukan modernisasi yaitu merubahnya dengan cara-cara adaptasi atau revitalisasi yang mana saat ini keadaan Lapangan Merdeka Medan memprihatinkan 'Porak-poranda', " ujarnya.


Redyanto juga menduga revitalisasi tersebut juga mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai penting yang berada di Lapangan Merdeka Medan.

"Patut diduga (pembangunan) ke depan akan mengarah kepada komersialisasi bisnis," tandasnya

Ada tujuh tuntuan yang disampaikan KMH kepada Bobby Nasution, salah satunya  meminta proyek revitalisasi pembangunan dihentikan.

Jika tidak dilakukan pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan negeri.

"Atas notifikasi tersebut Pemerintah Kota Medan diberikan waktu waktu 60 hari untuk meresponsnya, selanjutnya jika tidak dilaksanakan maka Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit akan bergulir ke Pengadilan Negeri Medan," tutupnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemkot Medan Endar Sutan Lubis saat dikonformasi belum memberikan jawaban. 

Sedangkan Kadiskominfo Kota Medan Arrahman Pane masih akan menanyakan gugatan ini ke bidang hukum Pemko Medan.

"Saya koordinasi dulu ke bidang hukum ya," ujarnya kepada Kompas.com, singkat

https://medan.kompas.com/read/2023/04/08/180522178/dianggap-rusak-lapangan-merdeka-medan-bobby-nasution-digugat-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke