Salin Artikel

9 Penjudi yang Serang Polisi Saat Penggerebekan di Deli Serdang Ditangkap

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan pelaku dijerat pasal perjudian dan juga penganiayaan.

"Kami lakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka yang diduga melanggar Pasal 170, 351, 212 KUHP. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka karena melawan petugas dan juga melakukan penganiayaan terhadap petugas," ujar Fathir kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (12/4/2023).

Fathir belum merinci identitas para tersangka, tapi salah di antara mereka merupakan pengelola tempat judi.

"Kami sudah gelar perkara yang bersangkutan, kami juga sudah menetapkan 4 tersangka lainnya (buron). Akan kami lakukan pencarian dan penangkapan secepatnya," tutup Fathir.

Sebelumnya saat menggerebek lokasi judi tersebut empat personel Polrestabes Medan terluka karena dilempari batu oleh para pelaku.

"Iya ada personel kita yang terluka. Ada sekitar empat orang terluka ada yang terkena lemparan badannya,” ujar Fathir kepada Kompas.com, saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Video peristiwa itu juga sempat tersebar dan viral di media sosial. Di video yang beredar, tampak suasana begitu riuh.

Para pelaku bersembunyi di salah satu rumah berdinding tepas yang dijadikan lokasi judi.

Petugas sempat menembakkan senjata api ke udara karena pelaku judi menyerang mereka menggunakan batu. Polisi lalu mengejar para pelaku. 

https://medan.kompas.com/read/2023/04/12/171448478/9-penjudi-yang-serang-polisi-saat-penggerebekan-di-deli-serdang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke