Salin Artikel

Kapolres Tanjungbalai Sebut Catatan Kriminal Anggota DPRD Buron Narkoba Ada di SKCK-nya

Namun, dalam SKCK itu, Mukmin tidak disebutkan bersih dari catatan kriminal. Ahmad menyatakan, rekam jejak masalah hukum politikus itu sudah dituliskan.

"Karena yang kami keluarkan tertuang (catatan kriminal Mukmin). Karena ini kan sistem," sebut Ahmad, Kamis (13/4/2023).

"Di dalamnya ada catatannya. Di catatan itulah disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut peristiwa pidana penganiayaan, dan putusannya itu dilampirkan dalam SKCK-nya," sambungnya.

Namun, Ahmad enggan memberi pernyataan soal kemungkinan buronan kasus narkoba itu bakal ditangkap. 

Dia menyerahkan kasus itu kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

"Yang menangani perkaranya itu Ditresnarkoba Polda, bukan kami. Silakan ditanyakan ke sana ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut berencana memanggil Mukmin Muliyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang baru saja dilantik melalui pergantian antarwaktu (PAW), terkait dugaan berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan narkotika.

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, Mukmin Mulyadi merupakan DPO kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolres Tanjungbalai Bantah Berikan SKCK Kepada Mukmin Mulyadi Tanpa Keterangan Pidana.

https://medan.kompas.com/read/2023/04/13/154253178/kapolres-tanjungbalai-sebut-catatan-kriminal-anggota-dprd-buron-narkoba-ada-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke