Salin Artikel

Anggota DPRD Tanjungbalai Buron Narkoba Mangkir Panggilan Polda Sumut, Diminta Serahkan Diri

Polisi memanggil Mukmin terkait kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi yang membuatnya masuk dartar pencarian orang. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi meminta Mukmin untuk segera menyerahkan diri. 

"Kita minta yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri," kata Hadi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis.

Hadi menyatakan, hingga kini politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu masih berstatus sebagai buronan. 

Mukmin juga disebut sudah menjadi tersangka dalam kasus yang diungkap pada 2020.

"Penyidik sudah lakukan langkah hukum lainnya. (Status Mukmin Mulyadi) sudah tersangka," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, nama Mukmin Mulyadi disebutkan oleh salah satu tersangka.

"Pada saat pemeriksaan awal, salah satu tersangka menyebut nama yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai perantara," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2023/04/13/161312978/anggota-dprd-tanjungbalai-buron-narkoba-mangkir-panggilan-polda-sumut-diminta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke