Salin Artikel

Tersangka Muncikari Prostitusi Anak di OKU Timur Masih 15 Tahun, Polisi: Proses Hukum Tetap Lanjut

KOMPAS.com - Proses hukum terhadap IK (15), tersangka kasus prostitusi online di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan (Sumsel), dipastikan masih akan berlanjut.

IK diduga melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007.

Kasatreskrim OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, tersangka terancam hukuman cukup berat sesuai pasal tentang ekploitasi anak.

"Kita kenakan dua undang-undang dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun," kata Hamsal, Kamis (13/4/2023), dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (14/4/2023).

Meski begitu, Hamsal menegaskan, hukuman terhadap pelaku tetap akan diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.

"Ada pertimbangan hakim nanti, apakah nanti tersangka tidak menjalani sepenuhnya, dikembalikan kepada orangtuanya atau seperti apa," ujar Hamsal.

Kronologi kasus

Hamsal menjelaskan, kasus perdagangan dan eksploitasi anak ini bisa terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi perbuatan yang merugikan perempuan.

"Terkait jual-beli anak-anak di bawah umur oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya kita menemukan di TKP ada tersangka sedang melakukan transaksi perdagangan anak," ungkapnya.

Dia melanjutkan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait tersangka yang kini masih berusia remaja, Polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta pihak terkait lainya untuk memberikan pendampingan kepada tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Masih 15 Tahun, IK Muncikari Prostitusi Anak di OKU Timur Terancam Hukuman Berat"

https://medan.kompas.com/read/2023/04/14/152357778/tersangka-muncikari-prostitusi-anak-di-oku-timur-masih-15-tahun-polisi-proses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke