Salin Artikel

Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Karo Rp 1,6 Miliar

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengembangan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo.

Kasi Intel Kejari Karo I L Nardo mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Karo 2019.

Dana yang diselewengkan pada kasus ini bersumber dari APBD perubahan Pemerintah Kabupaten Karo pada tahun 2019.

"Kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019 di Bawaslu Kabupaten Karo. Dua orang yang kita tetapkan, pertama, mantan Ketua Bawaslu periode 2018-2023 dan Bendahara Bawaslu," ujar Nardo, di Kantor Kejari Karo, Selasa (18/4/2023).

Nardo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dari hasil perhitungan tersebut, kasus ini membuat negara rugi sebesar Rp.1.632.705.427.

"Untuk jumlah kerugian negara, seusai dengan yang dikeluarkan oleh BPK. Kasus ini membuat kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kabanjahe untuk ditahan selama 20 hari, sambil menunggu berkas perkara lengkap untuk dilimpahkan ke PN Kabanjahe.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Karo Gilbeth Sitindaon mengungkapkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan pihaknya kembali menetapkan tersangka lainnya.

"Tapi kita masih terus lakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujar dia. 

https://medan.kompas.com/read/2023/04/18/163305278/mantan-ketua-dan-bendahara-bawaslu-jadi-tersangka-korupsi-dana-pilkada-karo-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke