Salin Artikel

Anggota DPRD Tanjungbalai Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Klien Kami Tak Melarikan Diri

Adapun Mukmin sempat mangkir pada panggilan pertama, 13 April 2023.

Kuasa Hukum Mukmin Mulyadi, Rony E Hutahean mengatakan, kedatangan Mukmin merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara menghadiri panggilan Polda Sumut.

"Hari ini, Pak Mukmin Mulyadi sedang diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap dan sampaikan ke masyarakat terkait masalah ini bahwa klien kami tak pernah melarikan diri dan mangkir dari panggilan," katanya di halaman Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa malam.

Dijelaskannya, sampa saat ini proses pemeriksaan berjalan lancar.

"Harus kedepankan hukum acara dan hukum pidana presumption of innocence. Tak seorang pun dapat dipidana dihukum, dikatakan bersalah sepanjang putusan pengadilan," katanya.

Mengenai status Mukmin Mulyadi sebagai tersangka, pihaknya menerima dan mendapat pemberitahuann pada 6 April 2023.

Namun, soal Mukmin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rony meminta hal itu ditanyakan ke polisi.

"Masalah DPO, tanyakan ke Polda Sumut. Kami tak bisa komentar banyak. Kami pelajari dan lihat sampai saat ini masih proses pemeriksaan," katanya.

Begitupun Mukmin, lanjut Rony, baru mengetahui statusnya pada saat yang sama.

"Dia anggota DPR (Tanjungbalai) dan tunduk kepada penegakan hukum dan taat pada proses yang ada," ujar Rony.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, sampai saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Nanti saja saya sampaikan karena masih berlangsung. Mohon bersabar ya. (Kemungkinan ditahan) nanti kita lihat, jarena harus ada gelar dulu. Masih pemeriksaan," katanya.

Pantauan di lapangan, Mukmin Mulyadi tiba di gedung Ditresnarkoba Polda Sumut pada pukul 12.48 WIB.

Hingga berita ini ditulis pada pukul 17.36 WIB, pemeriksaan masih terus berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, polisi meminta anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi untuk kooperatif dan menyerahkan diri.

Mukmin Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO oleh Polda Sumut terkait penindakan kasus 2.000 butir pil ekstasi yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2020.

https://medan.kompas.com/read/2023/04/18/192921378/anggota-dprd-tanjungbalai-akhirnya-penuhi-panggilan-polisi-kuasa-hukum-klien

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com