Salin Artikel

Setelah 10 Jam Diperiksa, Anggota DPRD Tanjungbalai Buron Narkoba Ditahan Polisi

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa Mukmin dan dilanjutkan dengan mengonfrontir saksi-saksi serta gelar perkara.

"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga. Ditahan mulai hari ini nanti sampai selesai proses penyidikan, sampai kita limpahkan. Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti," ujarnya, di Mapolda Sumut, Selasa malam.

Hingga saat ini, Mukmin Mulyadi masih di dalam gedung Ditresnarkoba Polda Sumut.

Diberitakan sebelumnya, Mukmin Mulyadi memenuhi panggilan kedua dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Selasa (18/4/2023) untuk pemeriksaan.

Mukmin sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika sejak 2020.

Namun, pada Rabu (29/3/2023), Mukmin kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.

https://medan.kompas.com/read/2023/04/19/010554978/setelah-10-jam-diperiksa-anggota-dprd-tanjungbalai-buron-narkoba-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke