Salin Artikel

Gaya AKBP Achiruddin Saat Diperiksa di Mapolda Sumut, Pakai Kaus Turtleneck, Jins, dan Sandal Jepit

Diketahui bahwa Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya Ken secara brutal di depan rumahnya. 

"Jadi sesuai dengan jadwal rencana hari ini, Saudara Achiruddin kan dimintai keterangan oleh penyidik Krimum. Kapasitas dia sebagai orangtua dan sebagai saksi yang pada saat peristiwa itu terjadi ada," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Kamis (27/4/2023).

Pantauan di lokasi, AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat keluar dari penempatan khusus di gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut, mengenakan kaus turtleneck warna hijau lengan panjang, celana jins, dan sandal jepit.

Dikawal sejumlah personel polisi, Achiruddin berjalan menuju Gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut yang ada di depannya.

Achiruddin juga diperiksa oleh penyidik Bid Propam Polda Sumut dalam kasus ini. Hadi mengatakan, proses itu berjalan beriringan.

Hadi mengatakan, sudah lebih dari 10 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

"Penyidik Propam sudah bekerja, penyidik Krimum juga sudah bekerja. Jadi secara simultan mereka nanti melakukan proses ini bersamaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Aditya Hasibuan, anak mantan Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral.

Penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 di depan rumah Achiruddin.

Adapun Achiruddin kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan, istri, dan anaknya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran ini terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

https://medan.kompas.com/read/2023/04/27/191300878/gaya-akbp-achiruddin-saat-diperiksa-di-mapolda-sumut-pakai-kaus-turtleneck

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke