Salin Artikel

Soal Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya, Kompolnas Datangi Polda Sumut

Kedatangan Kompolnas terkait kasus dugaan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Yusuf mengatakan, kedatangannya merupakan bagian dari koordinasi antara Kompolnas dan Polda Sumut.

"Secara normatif ya kita minta klarifikasi bagaimana penanganannya selama ini. Sampai adanya viral seperti itu," katanya saat ditemui di halaman masjid Mapolda Sumut, Jumat (28/4/2023).

Yusuf menambahkan, pihaknya juga memberikan semangat dan penekanan agar kasus ini segera ditangani.

Menurutnya, langkah cepat Polda Sumut menangani kasus ini patut diapresiasi. 

"Tinggal bagaimana posisi orangtua tersangka. Bagaimana prosesnya, baik secara etik maupun pidana. Tentu ini perlu Kompolnas memberikan saran sekaligus mendorong agar cepat dituntaskan dan kepastian hukumnya segera didapatkan. Tidak mengambang," ujarnya. 

Yusuf menambahkan, Kompolnas sudah melihat ada langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumut. Salah satunya persiapan berkoordinasi dengan PPATK.

"Agar bagaimana yang kami maksud tadi apa pun yang terkait dengan Achiruddin Hasibuan segera mendapatkan kejelasan baik secara etik pidana berdasarkan SOP ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi dalam kasus ini.

Sedangkan mengenai pelanggaran etik, sampai saat ini masih berproses.

"(Soal kepemilikan gudang solar) Fokus penyidikan kita adalah menuntaskan dengan segera dan secepat mungkin terkait tindak pidana awal, penganiayaan yang di mana sudah ditetapkan tersangka AH," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan dilakukan AH, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap temannya, Ken Admiral pada 22 Desember 2022.

Penganiayaan terjadi di rumah AH di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasus itu dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Medan. Ternyata, tersangka AH juga membuat laporan penganiayaan ke Polrestabes Medan sehingga penanganannya ditarik ke Polda Sumut pada 28 Maret 2023.

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus 25 April 2023, AH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Selasa (25/4/2023). Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Ditnarkoba pada 3 April 2023. 

https://medan.kompas.com/read/2023/04/28/152014178/soal-kasus-akbp-achiruddin-hasibuan-dan-anaknya-kompolnas-datangi-polda-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke