Salin Artikel

AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Uang Jasa Pengawas Gudang Solar Ilegal sejak 2018

Diketahui bahwa gudang solar tersebut berjarak empat rumah dari kediaman Achiruddin di Medan, Sumatera Utara.

AKBP Achiruddin menjadi pengawas karena sudah saling kenal dengan pemilik PT A.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait besaran uang yang diterima.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT A sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi, Sabtu.

Hadi mengatakan, polisi juga telah memeriksa direktur utama PT A dan didapati fakta bahwa gudang tersebut ilegal.

"Terkait itu, penyidik Krimsus juga mendalami dan memeriksa aktivitas gudang serta dirut dari PT A. Gudang itu ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," kata dia.

Hadi mengatakan, usai pendalaman yang dilakukan penyidik Krimsus Polda Sumut, status penyelidikan terkait gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya diberitakan, ditemukan gudang solar yang berada di dekat kediaman mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (27/4/2023) siang.

Lokasi gudang itu berjarak empat rumah dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan, di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Dari pengamatan di lokasi, tampak gudang tersebut berdinding seng dan berada persis di pinggir jalan. Gudang ini bersebelahan dengan tanah kosong dan rumah warga.

Di dalam gudang, ada satu unit mobil boks yang berisi beberapa tangki solar.

Bau solar tajam tercium dari mobil itu. Solar menetes dari mobil boks tersebut dan ditampung dengan ember.

Di dalam gudang juga terdapat 4 tangki besar yang salah satunya berlogo Pertamina, 6 tangki air, dan 7 tank berukuran kecil. (Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Robertus Belarminus)

https://medan.kompas.com/read/2023/04/30/074032578/akbp-achiruddin-hasibuan-terima-uang-jasa-pengawas-gudang-solar-ilegal-sejak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke